Rabu, 23 Juli 2014
Apple Digugat Karyawan
Jakarta - Apple sudah beberapa kali menerima gugatan dari berbagai pihak di masa lampau. Tetapi kali ini mereka digugat oleh pegawainya sendiri.
Sekitar 20 ribu pegawai Apple melakukan class action terhadap perusahaan asal Cupertino tersebut karena dianggap tak memberikan waktu istirahat yang cukup. Alhasil, kebijakan Apple itu dituding melanggar undang-undang.
Gugatan itu sejatinya telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi California sejak tahun 2011. Penggugatnya adalah sejumlah pegawai Apple dari tingkat junior engineer hingga pegawai Apple Store.
Mereka berpendapat bahwa Apple telah melanggar aturan mengenai gaji dan jam kerja yang sudah diatur di hukum California.
"Sering kali pegawai tak diberikan waktu untuk makan siang hingga tujuh sampai delapan jam, bahkan kadang sama sekali tak diberikan," ujar pengacara penggugat, Tyler Belong.
Dalam tuntutan itu juga disebutkan bahwa Apple melarang pegawainya membicarakan kebijakan ketenagakerjaan perusahaan. Jika aturan itu dilanggar, ancamannya adalah sanksi disiplin, pemecatan, sampai tuntutan hukum.
Tak seperti gugatan pada umumnya, seperti yang dikutip dari Wall Street Journal, Rabu (23/7/2014), gugatan Felvzer v. Apple ini tak melibatkan uang ganti rugi sama sekali.
Dalam kasus lain, Apple juga digugat oleh pegawai Apple Store. Alasannya adalah pemeriksaan tas yang dilakukan setiap kali si pegawai akan pulang.
Pemeriksaan tersebut memakan waktu cukup lama, dan pegawai Apple Store meminta mereka diberi upah untuk menunggu antrean pemeriksaan itu.
Sumur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar